PUD KOTA MEDAN

Perusahaan Umum Daerah Kota Medan

About PUD

PUD

Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.

MAKSUD

Untuk Meningkatkan Peran dan Fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian, Menggali dan Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah guna Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat


TUJUAN

  • Memberikan Manfaat Bagi Perkembangan Perekonomian Daerah

  • Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum Berupa Penyediaan Barang dan/atau Jasa yang Bermutu Bagi Pemenuhan Hajat Hidup Masyarakat Sesuai Kondisi, Karakteristik dan Potensi Daerah yang Bersangkutan Berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

  • Memperoleh Laba dan/atau Keuntungan

Perusahaan Umum Daerah

Terdapat 3 jenis Badan Usaha dari PUD Kota Medan yaitu

Speaker 1

Perusahaan Umum Daerah
Pasar

Speaker 2

Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan

Speaker 3

Perusahaan Umum Daerah Pembangunan