PUD
Bagian Perekonomian dipimpin oleh Kepala Bagian, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, pengendalian dan distribusi perekonomian, dan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil.
MAKSUD
Untuk Meningkatkan Peran dan Fungsi Perusahaan Umum Daerah dalam Mendorong Pertumbuhan Perekonomian, Menggali dan Meningkatkan Potensi Pendapatan Asli Daerah guna Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
TUJUAN
-
Memberikan Manfaat Bagi Perkembangan Perekonomian Daerah
-
Menyelenggarakan Kemanfaatan Umum Berupa Penyediaan Barang dan/atau Jasa yang Bermutu Bagi Pemenuhan Hajat Hidup Masyarakat Sesuai Kondisi, Karakteristik dan Potensi Daerah yang Bersangkutan Berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
-
Memperoleh Laba dan/atau Keuntungan
Perusahaan Umum Daerah
Terdapat 3 jenis Badan Usaha dari PUD Kota Medan yaitu