Perusahaan Umum Daerah Pembangunan
Perusahaan Umum Daerah Pembangunan
Profil
Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2014. Nama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan adalah Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan.
Visi
Mewujudkan PUD Pembangunan yang berdaya saing, maju, transparan,
akuntabel, dengan kolaborasi menuju medan berkah
Misi
-
Terciptanya kolaborasi rasa kebersamaan dan tanggung jawab antara direksi
dan pegawai Pemerintah Kota Medan, sehingga terciptanya kinerja yang baik di
PUD Pembangunan Kota Medan
- Meningkatkan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman sehingga
meningkatkan produktivitas kerja.
- Mewujudkan PUD Pembangunan kota medan yang memberikan kontribusi pada
bagi pemerintah kota medan.
- Optimalisasi aset, SDM, dan keuangan PUD Pembangunan kota medan.
Fungsi
- Menyelenggarakan pelayanan umum yang berkualitas kepada masyarakat melalui penyediaan jasa sesuai dengan tujuan dan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah .
- Berkoordinasi dengan instansi-instansi daerah terkait sehubungan dengan program-program pembangunan daerah yang terkait dengan tujuan dan kegiatan usaha perusahaan umum daerah.
Aset
Modal dasar perusahaan umum daerah sebesar Rp. 188.245.708.383 (seratus delapan puluh delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).