PUD RUMAH POTONG HEWAN

Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan

PUD Rumah Potong Hewan

Perusahaan Umum Daerah RPH

Profil

Pada tahun 1970-an Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan merupakan bagian dari UPT Dinas Peternakan Kota Madya Medan hingga tahun 1992. Selanjutnya pada tahun 1993 terbitlah perda nomor 5 tahun 1993 tentang PD RPH Kota Medan. Selanjutnya terbit pula perda nomor 10 tahun 1997 tentang Perusahaan Daerah RPH kota Medan. Kemudian pada tahun 2014 terbit kembali perda nomor 11 tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan kota Medan.

Visi

Visi PUD Rumah Potong hewan adalah Menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bentuk menyediakan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menghasilkan laba dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kegiatan mengelola Rumah Potong Hewan. Berikut beberapa dokumentasi Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan.

Fungsi

- Menyelenggarakan layanan umum yang berkualitas kepada masyarakat melalui penyediaan sarana rumah potong hewan.
- Memperoleh keuntungan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
- Mendukung program pembangunan daerah yang terkait dengan tujuan dan kegiatan usaha perusahaan umum daerah berkoordinasi dengan PD dan instansi terkait.

Aset

Modal dasar perusahaan umum daerah sebesar Rp. 13.225.560.239 (tiga belas milyar dua ratus dua puluh lima juta lima ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

- Merencanakan, membangun serta pemeliharaannya/perawatan pasar
- Mengelola pasar beserta sarana kelengkapannya
- Melakukan pembinaan kepada para pedagang pasar
- Mendukung secara aktif kebijaksanaan umum Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD)