Perusahaan Umum Daerah Pasar
Perusahaan Umum Daerah Pasar
Profil
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan adalah perusahaan
publik yang bertugas memberikan pelayanan umum dalam pengelolaan pasar
kepada masyarakat melalui penyediaan sarana tempat berjualan yang baik.
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga melaksanakan pembinaan kepada
para pedagang pasar dan turut serta dalam mengatur kelancaran distribusi
barang sehingga dapat menjaga kestabilan harga.
Visi
Mewujudkan Suatu Pelayanan Maksimal Jasa Pengelolaan Manajemen
Pasar yang Berkaitan dengan Pengembangan dan Peningkatan Perekonomian serta
Pendapatan Daerah sehingga Terwujud Suatu Lingkungan Kerja Sama dan
Berkolaborasi Menuju Kota Medan Berkah.
Misi
-
Menyelenggarakan revitalisasi, perawatan, penataan, perluasan dan
pembangunan Pasar Tradisional yang dapat berdaya saing menuju pasar yang
lebih modern.
- Mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan sehingga kesadaran
pedagang untuk mematuhi / mengindahkan akan peraturan yang ada di pasar
meningkat.
- Menyelenggarakan ketertiban, kebersihan, keamanan serta kenyamanan
pasar serta penetapan sanksi.
- Menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam pengelolaan pasar.
- Memberikan pelayanan yang cepat, unggul dan terukur melalui sistem
komputerisasi.
- Memberikan kontribusi yang optimal bagi pemerintah dan masyarakat
khususnya pedagang pasar Kota Medan.
Fungsi
- Merencanakan, membangun serta pemeliharaannya/perawatan
pasar
- Mengelola pasar beserta sarana kelengkapannya
- Melakukan pembinaan kepada para pedagang pasar
- Mendukung secara aktif kebijaksanaan umum Pemerintah Kota Medan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Aset Pasar
Modal dasar perusahaan umum daerah sebesar Rp.109.373.799.076 (seratus sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh puluh enam rupiah).